Kepergok Curi Sawit, Pria di Tapung Hilir Malah Kedapatan Simpan Sabu

Senin, 02 Maret 2026 | 21:08:36 WIB
Pelaku diamankan di Polsek Tapung.

KAMPAR (RA) - Pria berinisial DI (31), warga Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit.

DI sebelumnya ditangkap oleh petugas keamanan PT Sekar Bumi Alam Lestari di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (28/2/2026), karena diduga mencuri buah kelapa sawit.

Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan tiga paket kecil sabu.

"Naasnya, saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan tiga paket sabu-sabu," ujar Khairil, Senin (2/3/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.20 WIB. Pihak perusahaan kemudian menghubungi Polsek Tapung Hilir untuk penanganan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota piket langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga.

"Hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang berada di saku baju kiri pelaku," jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 151 ribu dari tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini berstatus DPO.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menjelaskan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru.

"Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang disebutkan pelaku," jelas Boby.

Tags

Terkini

Terpopuler