PEKANBARU (RA) - Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 116 hari per Jumat (27/2/2026). Penyidik kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa, menjelang berakhirnya batas maksimal masa penahanan tahap penyidikan.
Abdul Wahid diketahui ditahan sejak 4 November 2025, sehari setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sembilan orang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Kasus ini belakangan dikenal sebagai praktik korupsi “jatah preman” atau japrem proyek.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam yang juga merupakan politisi PKB.
Batas Penahanan Hampir Habis
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun, masa penahanan pada tahap penyidikan dapat mencapai maksimal 120 hari.
Rinciannya, penahanan awal selama 20 hari, diperpanjang 40 hari, kemudian dua kali perpanjangan masing-masing 30 hari.
Jika dihitung sejak penahanan awal pada 4 November 2025, maka masa penahanan tahap penyidikan tersisa sekitar empat hari lagi dan akan berakhir pada 3 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sedang proses penyiapan untuk dilimpahkan," ujar Budi, Jumat (27/2/2026).
Pelimpahan berkas ke jaksa menjadi tahap penting sebelum perkara disidangkan di pengadilan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), para tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan untuk proses penuntutan. Namun, apabila hingga 3 Maret 2026 penyidik belum melengkapinya, ketiga tersangka harus dibebaskan demi hukum.