PEKANBARU (RA) - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka Rahman menjadi orang pertama yang diadili dalam kasus dugaan korupsi dana PI yang dikelola SPRH periode 2023-2024. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Berkas perkara Rahman telah dinyatakan lengkap (P-21). Pada Jumat (9/1/2026), dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanannya juga telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah limpah ke pengadilan pada tanggal 20 Februari kemarin," ujar Zikrullah, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Sidang pertama, Rabu 4 Maret 2026," katanya.
Selain Rahman, penyidik turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.
Ketiganya telah ditahan dan saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Masih pemberkasan," singkat Zikrullah.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi. Salah satunya sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan itu dilakukan guna menelusuri aliran dana serta mengamankan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana.
Dana PI Rp551 M Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana Participating Interest senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.