Awal 2026, Terjadi Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siak

Sabtu, 21 Februari 2026 | 00:05:00 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sejak Januari hingga Februari 2026.

Seharusnya, hal ini menjadi perhatian serius semua pihak dalam melakukan pencegahan agar hal ini tidak kembali terjadi.

Data yang dihimpun Riauaktual.com, Januari 2026, pemuda berinisial DKS (25) diamankan Polsek Lubuk Dalam atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban nafsu pelaku tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion.

Sedangkan pada Februari 2026, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak, dengan korbanya masih berusia 15 tahun.

Pemuda berinisial SL (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan tanpa perlawanan di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan.

SL melakukan aksi bejatnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan.

Saat ini kedua pemuda yang diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang menjalani proses hukum.

Pelaku berinisial DKS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, pelaku berinisial SL dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, pihaknya komitmen dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara tegas dan profesional.

"Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama," tegas Kapolres, Jumat (20/2/2026).

AKBP Sepuh Ade pun mengimbau kepada masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak, melalui layanan Polri 110 atau datang ke polsek terdekat dan Polres Siak," jelas AKBP Sepuh.

Tags

Terkini

Terpopuler