Awal Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Turun Awasi Rumah Makan dan Restoran Buka Siang Hari

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:56:38 WIB
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso dan jajaran memberikan sosialisasi ke pengelola untuk mematuhi SE wali kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan

PEKANBARU (RA) - Satpol PP Kota Pekanbaru, turun ke sejumlah rumah makan dan restoran yang buka saat siang hari di Bulan Ramadan, Jumat (20/2/2026).

Tim pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso ini menyasar rumah makan dan restoran di pusat perbelanjaan.  

Tim menyisir satu persatu restoran di Mall Pekanbaru. Masih ada restoran siap saji yang nekat beroperasi saat Ramadan tanpa izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Beberapa restoran juga didapati tengah melayani pengunjung yang makan di tempat. Pengelola pun diberikan teguran dan diminta untuk segera mengurus izin beroperasi saat Ramadan dan mematuhi ketentuan yang diberikan.

Tim pengawasan dari Satpol dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, berlanjut menyisir sejumlah restoran dan rumah makan di Pusat Perbelanjaan Senapelan Plaza.

Di sana petugas juga mendapati restoran dan rumah makan yang masih melayani pengunjung untuk makan di tempat. Pengelola juga diberikan teguran, dan diminta mengurus izin beroperasi saat Ramadan dan mematuhi ketentuan yang ada.

"Sebagimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE wali kota Pekanbaru, tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, maka hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan SE tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso.

Ia menyebut, dari hasil pengawasan di lapangan masih didapati restoran dan rumah makan yang belum mengantongi izin buka saat Ramadan.

Pihaknya meminta pengelola untuk segera mengurus izin melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.

"Setelah dapat izin, pelaksanaannya harus sesuai izin, kalau izin terbatas maka diperuntukkan untuk non-muslim. Kalau restoran izin khusus itu bisa melayani perempuan, ibu hamil dan anak-anak. Izin itu harus di pajang di depan rumah makan," jelasnya.

Restoran maupun rumah makan dalam mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadan 1447 H.

Namun pengelola mesti mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Mereka nantinya bisa beroperasi setelah mendapatkan spanduk bertulis Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak. Pengelola harus memasang spanduk di depan tempat usaha agar dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. 

Ketika beroperasi harus menutup dengan tirai penuh. Pengelola restoran maupun rumah makan di mal dapat melayani makan di tempat.

Namun maksimal hanya terisi 30 persen dari daya tampung. Sementara restoran rumah makan hingga kedai kopi non muslim dapat buka selama bulan puasa dengan ketentuan khusus.

Terkini

Terpopuler