Polres Kuansing Musnahkan 34,31 Gram Sabu dan 21,5 Kg Ganja

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:39:29 WIB
Polres Kuansing Musnahkan Sabu dan Ganja.

KUANSING (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di teras lobi Mapolres Kuansing, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 34,31 gram serta daun ganja kering dengan total berat 21.585,73 gram. 

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah kasus yang diungkap Satresnarkoba dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Bupati Kuantan Singingi, Ketua DPRD Kuansing, perwakilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Kuansing, BNNK Kuansing, serta pejabat utama Polres Kuansing.

Wakapolres Kuansing, Nardy Masry, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

"Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Seluruh barang bukti telah memiliki ketetapan status dari kejaksaan dan sebagian telah disisihkan untuk laboratorium serta pembuktian di persidangan," ujar Kompol Nardy.

Ia menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari kasus tersangka AS dengan total barang bukti 63,96 gram. Sementara ganja kering berasal dari dua kasus berbeda, yakni tersangka JN dan DP.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender dan dicampur air serta detergen hingga hancur, sedangkan ganja kering dibakar hingga menjadi abu. Seluruh kegiatan disaksikan para tersangka dan tamu undangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler