Enam Kasus KDRT Ditangani Polresta Pekanbaru Awal 2026, Dipicu Cemburu dan Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:35:32 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah.

PEKANBARU (RA) - Sepanjang Januari 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru menangani enam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah, mengatakan seluruh laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sepanjang Januari 2026, Unit PPA sudah menangani enam perkara KDRT di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Anggi menjelaskan, keenam kasus tersebut masih berproses dan didalami oleh penyidik.

"Enam kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih berproses," jelasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, faktor pemicu dugaan KDRT didominasi persoalan kecemburuan yang dipengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

"Mayoritas karena cemburu. Itu juga diawali faktor ekonomi," ungkap Anggi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan KDRT. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan ada konsekuensi pidananya," tegas Anggi.

Tags

Terkini

Terpopuler