Polres Kuansing Amankan 22,5 Kg Ganja Jaringan Antar Kabupaten

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:22:30 WIB
Polres Kuantan Singingi mengamankan 22,5 kilogram ganja kering dari sejumlah tersangka.

KUANSING (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22,5 kilogram ganja kering dari sejumlah tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam press release Polres Kuansing, Kamis (5/2/2026) pagi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri serta jajaran terkait.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka MA di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (29/1/2026) sore. Dari tangan MA, polisi mengamankan sekitar 100 gram ganja kering.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui akan ada transaksi lanjutan pada 31 Januari 2026. Informasi itu kemudian kami kembangkan," ujar AKBP Hidayat Perdana.

Berdasarkan pengembangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan pemantauan dan pada Minggu (1/2/2026) pagi berhasil menyergap mobil Honda Brio Satya di sekitar Pasar Lubuk Jambi.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni JN dan FH, serta menemukan ganja kering seberat sekitar satu kilogram di dalam kendaraan.

Dari pengakuan JN, ganja tersebut diperoleh dari tersangka DP yang berada di Kota Pekanbaru. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Masih di hari yang sama, polisi menangkap DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kota Pekanbaru.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket besar ganja kering yang disimpan di berbagai tempat, mulai dari bawah kasur hingga pelafon kamar.

"Total keseluruhan barang bukti ganja kering yang diamankan mencapai 22,5 kilogram," tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial SN yang kini masih dalam penyelidikan. DP juga mengaku menerima upah Rp350 ribu per paket.

Kapolres Kuansing menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

"Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing," ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini

Terpopuler