Cegah Karhutla, Polisi Patroli dan Sebar Maklumat Kapolda Riau di Bangko Pusako

Kamis, 05 Februari 2026 | 12:55:00 WIB
Personil Polsek Bangko Pusako melakukan sosialisasi larangan bakar lahan

ROHIL (RA) - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Bangko Pusako. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, personel kepolisian melaksanakan patroli sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan patroli dilakukan di Jalan Penghulu Maamun, Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Bahagia Ginting, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan, khususnya memasuki musim rawan karhutla.

"Patroli ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas," ujar AKP Bahagia Ginting.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangko Kanan, Aipda Mhd. Rifai Hrp, turun langsung menyambangi masyarakat menggunakan sepeda motor dinas roda dua.

Ginting memberikan imbauan secara humanis sekaligus menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembakaran lahan.

Menurut Ginting, dari hasil patroli dan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat menunjukkan respons positif dan memahami risiko serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.

"Warga sudah memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kesadaran ini terus terjaga sehingga tidak terjadi kebakaran lahan di wilayah Bangko Pusako," jelasnya.

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan dini.

"Kami mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkini

Terpopuler