PEKANBARU (RA) - Satuan Brimob Polda Riau membekali Tim Raga dengan materi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Pelatihan tersebut digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Rabu (4/2/2026).
Materi disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Brimob Polda Riau, AKBP Rivana Wahdi, S.H. Ia menegaskan pentingnya pemahaman aturan sebagai pedoman utama personel saat bertugas di lapangan.
"Perkap Nomor 1 Tahun 2009 menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian. Setiap personel harus memahami dan mengimplementasikannya secara tepat," ujar AKBP Rivana.
Menurutnya, penguasaan regulasi tersebut penting guna memastikan setiap tindakan kepolisian tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
"Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para personel Tim Raga tampak aktif berinteraksi dan mendalami penerapan aturan dalam berbagai situasi tugas di lapangan," ungkapnya.
"Melalui pelatihan ini, Tim Raga Polda Riau diharapkan semakin profesional dan siap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Riau," pungkasnya.