Dugaan Kontes Waria di New Paragon Pekanbaru, Pengamat: Jangan Salah Alamat Menyalahkan

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:06:00 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Dr M. Rawa El Amady.

PEKANBARU (RA) - Polemik dugaan kontes kecantikan waria di Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon Pekanbaru terus menuai sorotan.

Setelah kritik keras datang dari tokoh masyarakat dan pengamat sosial, kini giliran Pengamat Kebijakan Publik Dr M. Rawa El Amady angkat bicara dengan menyoroti aspek tata kelola perizinan dan pengawasan.

Menurut Rawa El Amady, persoalan utama dalam kasus tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana dengan menyalahkan satu pihak.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tempat hiburan malam memang berada di level provinsi melalui Dinas Pariwisata Provinsi.

"Namun lokasi operasionalnya berada di wilayah kota atau kabupaten, yang secara administratif memiliki otoritas kewilayahan. Artinya, ruang pengawasan faktual itu ada di kota atau kabupaten, karena dampak sosial, ketertiban, dan keamanan langsung dirasakan di sana,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan mendasar justru terletak pada belum optimalnya koordinasi antara pemerintah provinsi sebagai pemberi izin dan pemerintah kota sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan kondisi lapangan.

"Sistem kita memang memisahkan otoritas pemberi izin dan otoritas pengawasan. Tetapi mekanisme kerja bersama di antara keduanya sering kali tidak berjalan efektif," jelas dosen Universitas Lancang Kuning tersebut.

Karena itu, Rawa menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukanlah saling melempar tanggung jawab, melainkan penguatan koordinasi lintas level pemerintahan.

Pemerintah kota, menurutnya, seharusnya proaktif memberikan masukan kepada pemerintah provinsi terkait operasional tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya.

"Kota berhak meminta provinsi meninjau bahkan mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran aturan yang berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan keamanan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, pemerintah kota juga dinilai memiliki peran strategis dalam penertiban.

"Melalui Satpol PP, pemerintah kota dapat melakukan tindakan di lapangan serta bekerja sama dengan Satpol PP provinsi untuk menghentikan sementara aktivitas operasional, sambil menunggu evaluasi izin dari pemerintah provinsi," ungkapnya.

Rawa juga mengingatkan agar kritik publik terhadap pemerintah dilakukan dengan informasi yang utuh.

Menurutnya, jika ada pihak yang hanya menyalahkan pemerintah kota atau kabupaten, bisa jadi mereka belum memahami bahwa kewenangan pencabutan izin secara formal berada di tangan pemerintah provinsi.

"Kritiknya mungkin penuh semangat, tetapi informasinya belum lengkap," katanya.

Ia menilai, kasus THM New Paragon menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola lintas kewenangan agar izin yang dikeluarkan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

"Ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antarlembaga dan antarlevel pemerintahan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi," pungkas Rawa El Amady.

Tags

Terkini

Terpopuler