Klaim Putusan Lama Muncul, Warga Pinang Sebatang Pertanyakan Status Kebun Sawit Bersertifikat

Ahad, 01 Februari 2026 | 09:09:08 WIB
Sejumlah orang mengaku aparat mendatangi warga bernama Joni Hendri.

SIAK (RA) - Seorang warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dibuat resah setelah didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat dan menyatakan bahwa lahan perkebunan sawit miliknya telah diputus pengadilan sebagai milik pihak lain. 

Padahal, lahan tersebut telah dibeli secara sah dan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Peristiwa itu dialami Joni Hendri, warga RT 02 Dusun Sekarmayang. Ia mengungkapkan bahwa lahan sawit seluas dua hektare yang dikelolanya sejak beberapa tahun terakhir kini dipersoalkan secara sepihak, tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya.

Joni menjelaskan, lahan tersebut dibelinya pada tahun 2020 dari Ferdinanta Pandia dengan harga Rp190 juta. Proses jual beli dilakukan secara resmi dengan kelengkapan dokumen mulai dari tingkat RT hingga kecamatan.

"Pada tahun 2020 saya membeli lahan sawit seluas dua hektare dengan surat-surat lengkap. Kemudian pada tahun 2021 kami mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak hingga terbit Sertifikat Hak Milik," ujar Joni Hendri, Minggu (1/2/2026).

Namun, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.57 WIB, Joni mengaku didatangi empat orang yang mengaku berasal dari Polres Siak. Mereka datang menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1967 XB.

"Mereka menyampaikan bahwa ada putusan pengadilan tahun 2013 yang menyatakan tanah tersebut milik seseorang bernama Johannes Sitanggang," kata Joni.

Tak hanya itu, Joni juga mengungkapkan bahwa para oknum tersebut melarang dirinya memanen sawit di kebun tersebut dengan alasan lahan itu bukan lagi miliknya.

"Mereka mengatakan kebun ini tidak boleh saya panen lagi karena sudah bukan milik saya," ungkapnya.

Menurut Joni, sebelum mendatanginya secara langsung, para oknum tersebut juga sempat turun ke lokasi kebun bersama Kepala Kampung Pinang Sebatang yang baru dilantik, Sabaruddin. Hal inilah yang memicu kekecewaan mendalam dari dirinya sebagai warga.

"Saya sangat kecewa. Sebagai warga, seharusnya saya diberi tahu jika ada pihak lain yang masuk dan mempermasalahkan kebun saya. Aparatur kampung seharusnya menjadi penengah, bukan terkesan memihak salah satu pihak," tegas Joni.

Lebih jauh, Joni mempertanyakan keabsahan salinan putusan pengadilan yang ditunjukkan kepadanya. Dalam dokumen dengan nomor perkara 1356K/Pdt/2013, tercantum nama Kepala Desa Pinang Sebatang tahun 2013 atas nama Darman.

"Yang janggal, pada tahun 2013 Pak Darman itu masih menjabat sebagai RT, bukan Kepala Desa. Selain itu, saya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya putusan ini, dan nama saya juga tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut," ujarnya.

Hingga kini, Joni Hendri berharap ada kejelasan hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan tanahnya yang telah dibeli secara sah dan bersertifikat. Ia juga meminta agar pihak terkait, termasuk aparat dan pemerintah kampung, bersikap transparan dan adil dalam menyikapi persoalan yang menimpa warganya.

Tags

Terkini

Terpopuler