Residivis Ganjal ATM Diciduk Polres Dumai

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:01:04 WIB
Kapolres Dumai saat konferensi pers

DUMAI (RA) - Aksi pencurian dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di Kota Dumai, Riau.

Seorang pria berinisial DS alias D (49) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai setelah membobol rekening korban hingga Rp 20 juta.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan membuat mesin ATM seolah-olah mengalami gangguan atau error.

"Pelaku menekan tombol tertentu di mesin ATM lalu mengganjalnya menggunakan lem agar mesin mengalami error. Sebelumnya, pelaku juga menempelkan stiker berisi nomor call center palsu," ujar AKBP Angga dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 10.54 WIB di mesin ATM BRI yang berada di dalam Alfamart Bumiayu, Dumai.

Korban berinisial DSS (40), seorang PNS, awalnya hendak menarik uang sepulang dari gereja. Namun, mesin ATM tidak dapat diproses setelah ia memasukkan kartu.

Korban kemudian melihat stiker bertuliskan instruksi agar menghubungi nomor tertentu jika mengalami kendala PIN. Karena percaya, korban menghubungi nomor tersebut.

Pelaku yang menyamar sebagai petugas bank kemudian mengarahkan korban untuk menekan tombol ‘YES’ dan mengikuti instruksi hingga tanpa sadar memberikan PIN ATM miliknya.

"Setelah mendapatkan PIN, pelaku menyuruh korban pergi ke kantor cabang bank dengan alasan membantu proses kartu yang tersangkut. Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil kartu ATM tersebut dan melakukan transaksi di mesin lain," jelas Kapolres.

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah menerima notifikasi dari aplikasi BRImo adanya tujuh kali transaksi penarikan dengan total Rp 20 juta.

Polisi yang menerima laporan pada 8 Desember 2025 langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) lintas provinsi, antara lain di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat hingga Jawa Barat.

"Lima kasus di antaranya sudah inkrah dan pelaku pernah menjalani hukuman. Jadi yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara yang sama," tegas AKBP Angga.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, sepeda motor, dua unit handphone, stiker transparan berisi nomor palsu, gunting, tas, hingga kartu ATM.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.

Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada nomor call center yang ditempel di mesin ATM. Jika ada kendala, segera hubungi nomor resmi bank atau datang langsung ke kantor cabang," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler