Terkuak Misteri Martil Kuning, Pemuda di Dumai Tewas Dianiaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:32:00 WIB
Martil berwarna kuning yang digunakan GN Untuk Menganiaya Ryan Imanda..

DUMAI (RA) - Martil berwarna kuning menjadi kunci pengungkapan kasus tewasnya Ryan Imanda (33) di Kota Dumai. 

Alat tukang yang semula digunakan untuk pekerjaan bangunan itu berubah menjadi senjata mematikan dalam penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka GN (27).

Kurang dari 48 jam sejak kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengatakan, penganiayaan terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama.

"Martil kuning itu bukan milik pelaku. Benda tersebut diambil secara spontan dari lokasi karena pelaku tersulut emosi," ujar Angga, Rabu (28/1/2026).

Menurut keterangan saksi, cekcok bermula saat korban mengucapkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung. 

Dalam kondisi emosi, pelaku langsung mengambil martil milik pekerja bangunan di sekitar lokasi.

"Korban dipukul menggunakan martil pada bagian tangan. Setelah itu korban dan pelaku bergulat di tanah, lalu korban kembali dipukul secara acak," jelasnya.

Meski mengalami luka serius, korban masih sempat pulang ke rumah keluarganya di Kecamatan Dumai Barat. 

Korban masuk ke rumah dengan kondisi lemah dan merebahkan diri di ruang tamu.

Keluarga tidak langsung menyadari luka fatal yang dialami korban. Hingga keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditemukan telungkup dengan darah keluar dari hidung dan sudah tidak merespons.

"Korban dievakuasi ke RSUD Kota Dumai, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.20 WIB setelah mendapatkan penanganan medis," kata Angga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita martil kuning yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah. 

Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian kejadian hingga penetapan tersangka.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat melakukan pengejaran. 

GN diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.

"Tersangka saat ini kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara," tegas Angga.

GN dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tags

Terkini

Terpopuler