JAKARTA (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta penting dari persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak GoTo dan Google Indonesia.
Saksi yang memberikan keterangan antara lain Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani. Mereka diperiksa dalam perkara atas nama terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
JPU mengungkap fakta persidangan terkait adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Kesepakatan tersebut bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia, meskipun sebelumnya dinilai tidak berhasil pada periode sebelumnya.
JPU menilai terdapat pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan nasional.
"Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II," ujar Tim JPU, Roy Riadi, Rabu (28/1/2026).
Sebaliknya, kebijakan strategis tersebut justru melibatkan orang-orang terdekat terdakwa yang dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa Nadiem melalui PT AKAB.
Total investasi tersebut mencapai USD 786 juta atau setara sekitar Rp207 triliun. Aliran dana ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.
JPU juga menyoroti pola transaksi yang dinilai mencurigakan pada tahun 2021, yakni saat Google melepaskan sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi tersebut terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi perpajakan yang sah," tegas Roy Riadi.
Selain itu, JPU menyoroti temuan transfer sebanyak 109 miliar lembar saham GoTo ke perusahaan offshore yang berbasis di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri tersebut, yang diduga sebagai upaya penghindaran pajak, terlebih di tengah kondisi sulit yang dialami para mitra pengemudi ojek online.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU mengungkap bahwa spesifikasi produk Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem. Proses ini dinilai tidak transparan dan berdampak pada harga pengadaan yang menjadi lebih mahal (mark-up).
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian, khususnya terkait kerugian keuangan negara serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.