PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran mencatat telah menangani dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari 2026.
Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra Arsyad, mengatakan penanganan kasus karhutla menjadi prioritas kepolisian sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Selama Januari 2026, Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran menangani dua laporan polisi terkait karhutla. Seluruhnya saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata Pandra, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari dua kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 0,22 hektare.
Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kasus pertama terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ungkap Pandra.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Tigor Pakpahan alias Pakpahan (73) sebagai tersangka.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah mancis, ranting kayu akasia bekas terbakar, serta pelepah sawit bekas terbakar," terangnya.
Luas lahan yang terbakar pada peristiwa tersebut diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi.
"Kasus kedua juga terjadi di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, tepatnya di Kelurahan Labuh Baru Barat, pada tanggal yang sama. Polisi menetapkan Yohanes (65) sebagai tersangka," sambung Kabid Humas.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita mancis warna hijau, ranting bekas kebakaran, dan alat penggaruk sampah, dengan luas lahan terbakar sekitar 200 meter persegi.
Pandra menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 308 atau Pasal 311 KUHP.
"Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Pandra.