Kematian Siswa Masih Didalami, Polisi Pastikan Perundungan Terjadi di SDN 108 Pekanbaru

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:49:06 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansya

PEKANBARU (RA) - Penanganan kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 108 Pekanbaru terus berlanjut. Kepolisian memastikan peristiwa bullying memang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah perundungan tersebut menjadi penyebab langsung meninggalnya korban.

"Hasil keterangan saksi memang ada peristiwa bullying di SDN 108 Pekanbaru. Tetapi apakah korban meninggal akibat bullying itu, belum bisa kami ambil kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan rekam medis korban," ujar AKP Anggi, Senin (26/1/2026).

Korban diketahui bernama Muhammad Abdul Rohid (12), siswa SDN 108 Pekanbaru yang berdomisili di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

AKP Anggi menegaskan, pihaknya menjamin penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

Anggi juga mengakui sempat terjadi miskomunikasi antara penyidik dan keluarga korban, yang memicu anggapan bahwa penanganan kasus berjalan lambat. Namun, hal tersebut telah diluruskan.

"Sudah kami luruskan, memang terjadi miskomunikasi. Dengan adanya somasi dari pihak keluarga, kami justru berterima kasih karena itu menjadi pengingat dan kasus ini langsung kami jadikan atensi," jelas AKP Anggi.

Menurutnya, laporan dugaan perundungan tersebut tidak pernah diabaikan oleh kepolisian.

Terbaru, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menggelar perkara di Mapolda Riau dan mendapatkan sejumlah saran serta masukan.

"Kami sudah menggelarkan perkara ini di Polda Riau terkait sejauh apa yang sudah kami lakukan. Polda Riau memberikan saran dan masukan," ujarnya.

Penyidik pun diberikan tenggat waktu untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. Pada awal Februari 2026, perkara ini dijadwalkan kembali digelar guna menentukan arah penanganan selanjutnya.

"Awal Februari nanti harus sudah ada progres yang jelas, apakah naik ke tahap penyidikan atau ada perkembangan lain. Kami sudah diberikan deadline," kata AKP Anggi.

Diketahui, keluarga korban melaporkan dugaan perundungan ini ke Polresta Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut dibuat lantaran pihak keluarga kecewa terhadap sikap sekolah yang dinilai menyangkal terjadinya perundungan.

Kuasa hukum keluarga korban, Suroto, menegaskan pihaknya hanya menginginkan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan terang benderang sesuai fakta yang sebenarnya," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler