Spesialis Curanmor di Stadion Kharuddin Nasution Pekanbaru Dibekuk Polisi, Lima Motor Diamankan

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:44:30 WIB
Tersangka spesialis pencurian sepeda motor.

PEKANBARU (RA) - Polsek Rumbai Pesisir mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Stadion Kaharuddin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Seorang pria berinisial RN (31) berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat menonton pertandingan sepak bola di stadion tersebut.

"Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di area stadion dan lupa mencabut kunci kontak. Saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat," ujar Kompol Budi Pramana, Selasa (27/1/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbai Pesisir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal mencurigai seorang pria yang kerap mondar-mandir di sekitar stadion.

Saat diamankan dan diperiksa, petugas menemukan lima buah kunci kontak sepeda motor di saku pelaku.

"Hasil interogasi mengungkap pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di sejumlah stadion di Pekanbaru," jelas Kompol Budi.

Dari pengakuannya, RN telah melakukan delapan kali aksi curanmor, dengan lokasi antara lain Stadion Kaharuddin Nasution dan Stadion Utama Universitas Riau.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni Honda Beat Deluxe, Yamaha NMAX, Honda Supra X 125, Honda Beat, dan Honda Vario. Sementara tiga unit sepeda motor lainnya diketahui telah dijual ke luar daerah," sambung Budi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak," tutup Kompol Budi Pramana.

Tags

Terkini

Terpopuler