Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Owa Ungko

Senin, 26 Januari 2026 | 13:38:02 WIB
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.

KAMPAR (RA) - Polres Kampar menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Pelaku kedapatan memperjualbelikan Owa Ungko (Hylobates agilis), Senin (26/1/2026).

Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi di Jalan Lingkar Bangkinang Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa dilindungi.

"Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi transaksi," ujar Kapolres.

Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan satwa tersebut. Padahal, Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

"Owa Ungko adalah satwa dilindungi. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan satwa liar," tegas AKBP Boby.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp8 juta dan telah menerima uang muka Rp500 ribu melalui transfer.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKSDA terkait perawatan satwa," jelasnya.

Kapolres Kampar turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal.

"Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah, serta aturan terkait lainnya. Pelaku terancam hukuman pidana berat.

Tags

Terkini

Terpopuler