Aniaya Mahasiswa, Pria di Rohil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 | 10:26:00 WIB
Tersangka penganiayaan

ROHIL (RA) - Seorang mahasiswa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi korban penganiayaan usai menegur seorang pria yang sedang marah-marah kepada pacarnya. Pelaku bahkan sempat kembali membawa pisau sebelum akhirnya diamankan warga.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Bahagia Ginting, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Kantor Lurah Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako.

"Korban menegur terlapor yang sedang marah-marah kepada pacarnya. Namun teguran tersebut justru memicu pelaku melakukan penganiayaan," kata AKP Bahagia Ginting, Senin (26/1/2026).

Korban diketahui bernama M Mulyadi. Saat kejadian, korban menegur pelaku dengan bahasa Melayu.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban dan langsung menanduk kepala korban hingga bagian belakang kepalanya terbentur dinding.

"Korban sempat dipukul kembali di bagian kepala hingga terjatuh dan merasa pusing," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku yang sempat pergi kembali mendatangi korban sambil membawa pisau kater dan mencoba menyerang.

Beruntung, seorang saksi bernama Ahmad Zaki dengan sigap melerai dan merampas pisau dari tangan pelaku.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pusing dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bangko Kanan," lanjutnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, polisi menetapkan Reno Rianto alias Eno sebagai tersangka.

"Terlapor mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti dan hasil visum sementara, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas AKP Bahagia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah pisau kater warna biru. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif narkoba.

"Saat ini, perkara tersebut ditangani Polsek Bangko Pusako dan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," tutupnya.

Terkini

Terpopuler