YLBH Pekanbaru Sambut Baik Pembebasan Khariq Anhar, Singgung Adanya Unsur Kriminalisasi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 18:51:00 WIB
Khariq Anhar

PEKANBARU (RA) - Pembebasan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

"Dari awal pertama ditahan kami sudah menilai ini ada unsur politik, kami bersyukur hakim sudah benar mengambil keputusan, karena unsur yang didakwakan sangat lemah," kata Direktur Yayasan LBH Pekanbaru, Andri Alatas, Sabtu (24/1/2026).

Dirinya menyebutkan keputusan hakim ini merupakan sebuah kemenangan, dikarenakan penahanan Khariq Anhar yang telah bergulir sejak beberapa bulan belakangan tidak memiliki dasar yang kuat.

"Sejak awal ditahan, ini murni tekanan politik. Kami berharap Khariq dapat segera melanjutkan aktivitasnya seperti biasa," ungkap Andri.

Sementara itu, Pengacara Publik YLBH Pekanbaru Ranto Simamora menyebutkan pembebasan Khariq Anhar didasari atas putusan majelis hakim yang menilai jika dakwaan penuntut umum itu tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Putusan ini sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Perlu kita pertegas kembali kasus yang menimpa Khariq Anhar ini merupakan kasus yang dipaksakan (kriminalisasi), kasus yang dibuat untuk membungkam orang-orang yang keras menyuarakan ketidakadilan," kata Ranto.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pejuang keadilan untuk tetap berani dalam menyampaikan aspirasi. Karena hal tersebut menjadi kunci dari terciptanya perubahan dan keadilan.

"Untuk pihak-pihak atau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi harus tetap berani untuk menyuarakan ketidakadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, mengatakan Khariq Anhar tidak ditahan karena dalam dakwaan terpisah yang berkenaan dengan Undang-Undang ITE telah diputus bebas.

Harika juga menyebut majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Khariq Anhar yang sempat mengalami penurunan akibat trauma yang dialaminya.

"Majelis mempertimbangkan, Penuntut Umum mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, dan juga keadaan keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya dan juga tentang adanya trauma. Supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," kata Harika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025).

Tags

Terkini

Terpopuler