Tunda Bayar Cetak Hattrick, Sekda Tegaskan Bukan Kesalahan TAPD Bengkalis

Jumat, 23 Januari 2026 | 14:11:00 WIB
Sekda Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Sahputra TH.

BENGKALIS (RA) - Persoalan tunda bayar kembali menghantui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025, daerah ini tercatat mengalami tunda bayar yang memicu sorotan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis pun ikut menjadi sasaran tudingan. TAPD dinilai gagal menyusun APBD secara matang, realistis, dan berimbang.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis dr Ersan Sahputra TH membantah keras anggapan bahwa tunda bayar disebabkan lemahnya kinerja TAPD.

Menurut Ersan, persoalan tunda bayar bukan kesalahan TAPD, melainkan dampak dari pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

"Tunda bayar yang terus terjadi bukan berarti TAPD tidak mampu menjalankan tugasnya. Perlu dipahami, TAPD itu bukan tempat mencari uang," kata Ersan saat diwawancarai wartawan, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pengurangan DBH tidak hanya dialami Kabupaten Bengkalis, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia.

Namun demikian, pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Kita tidak boleh mempermasalahkan Pemerintah Pusat. Ini hampir terjadi di seluruh Indonesia karena DBH tidak diterima secara penuh oleh daerah. Silakan saja teman-teman beropini dan mengatakan TAPD tidak mampu bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ersan menegaskan bahwa TAPD Bengkalis justru telah bekerja maksimal, terutama dalam menyelesaikan tunda bayar tahun-tahun sebelumnya.

"Tunda bayar tahun 2023 hingga 2024 sudah berhasil diselesaikan. Bahkan tunda bayar 2024 sudah dibayarkan pada 2025, sehingga hutang piutang sudah clear," jelasnya.

Sementara itu, untuk tunda bayar tahun 2025, Ersan menyebut angkanya berkisar Rp300 miliar hingga Rp500 miliar.

Namun, ia meminta agar angka pastinya dikonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Tunda bayar 2025 itu kisarannya Rp300 sampai Rp500 miliar. Untuk detailnya, silakan tanya langsung ke BPKAD," katanya.

Saat disinggung soal kesiapan APBD 2026, termasuk pembayaran tunda bayar, pembiayaan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta sekitar 6.000 tenaga honorer, Ersan memastikan pemerintah daerah tetap memberi perhatian penuh terhadap hak aparatur.

Ia juga menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak boleh dijadikan solusi dengan cara pemotongan.

"TPP itu hak ASN dan tidak boleh dipotong, seperti yang dilakukan di beberapa daerah lain. Jangan mengarahkan bagaimana cara membayar, tetapi yang harus kita kejar adalah bagaimana pemerintah daerah bisa mengakomodir tenaga honorer tanpa harus memberhentikan mereka," tegas Ersan.

Tags

Terkini

Terpopuler