KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,65 gram, Kamis (22/1/2026), di Mapolres Kuantan Singingi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum, instansi terkait, serta awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi narkoba.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas narkoba secara tegas dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing," tegas AKP Hasan Basri.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika," ujarnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan kronologis pengungkapan kasus oleh Kasat Resnarkoba, dilanjutkan pengecekan barang bukti oleh Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, sabu seberat 19,65 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
"Polres Kuantan Singingi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban," jelas AKP Hasan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Budi Setiawan mewakili Ketua PN Kuansing, Jaksa Fungsional Ahmad Suhendra mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Kepala UPTD Dinas Kesehatan Novita Cilsia, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, Kasi Humas Iptu A. Razak, Kasat Tahti Iptu Andriko, Penasihat Hukum Polres Kuansing Yhogi Saputra, serta awak media.