PEKANBARU (RA) - Sikap tertutup jajaran direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait rencana audit mendapat sorotan tajam Pengamat Humum Aspandiar.
Dikatakannya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau, jajaran direksi seharusnya menjunjung tinggi Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Penolakan yang dilakukan oleh pihak direksi sangat disayangkan, karena seharusnya jabatan selevel direksi BUMD memahami pentingnya azas keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi," katanya.
Aspandiar menyebutkan hal ini menjadi penting guna mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, berwibawa, efektif, dan melayani dengan berlandaskan norma hukum.
?Tindakan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menurut dia merupakan sebuah keharusan demi memastikan kepatuhan BUMD terhadap regulasi.
"Ada landasan hukum kuat yang mendasari wewenang inspektorat untuk melakukan pengawasan, di antaranya PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan UU Nomor 24 tahun 2014 tentang Pemda," katanya.
Selanjutnya, yakni Permendagri Nomor 106 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Provinsi kata dia memiliki kepentingan besar untuk memastikan kesehatan finansial dan manajerial anak perusahaannya.