Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan 1,24 Juta Barel Minyak Mentah di Batam

Rabu, 21 Januari 2026 | 10:06:45 WIB
Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang dilelang Kejagung.

JAKARTA (RA) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa objek lelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024. 

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berikut muatan Light Crude Oil," ujar Anang, Rabu (21/1/2026). 

Anang menjelaskan, lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server. Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id. 

Objek lelang dijual dalam satu paket yang terdiri dari kapal tanker MT Arman 114 dengan spesifikasi teknis panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, berbahan baja, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, serta bermuatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. 

"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya. 

Total nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar. Anang menegaskan bahwa lelang ini terbuka bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017," ungkap Anang. 

Adapun persyaratan tersebut meliputi badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Izin Usaha Niaga Minyak Bumi. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah secara daring dan dokumen fisiknya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. 

Sebagai bagian dari rangkaian lelang, Kejaksaan juga akan menggelar kegiatan Aanwijzing atau penjelasan teknis lelang pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. 

"Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya, baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler