SIAK (RA) - Pemerintah Kabupaten Siak akan melalukan penegakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Syamsurizal Budi saat Apel pagi bersama di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (19/1/2026).
Budi mengatakan, saat ini, pihaknya telah membentuk tim 8 untuk mengungkap hal tersebut. Jika ditemukan, sanksi tegas
akan diberlakukan hingga tidak memperpanjang SK bupati.
"Saat ini telah dibentuk tim 8. Tugasnya menyisir ASN PPPK Paruh Waktu dari OPD terkait, hingga ke tingkat kecamatan. Jika nanti ditemukan ASN namanya ada, tapi tak pernah terlihat fisiknya, maka OPD terkait harus bisa mempertanggungjawabkannya. Sanksinya, sampai SK tidak diperpanjang," terang Budi.
Selajutnya, Pemkab memberikan waktu per tiga bulan kepada OPD terkait. Terhitung dari Januari hingga Maret 2026 hingga seterusnya.
Syamsurizal menegaskan, langkah ini perlu diambil guna menyikapi temuan data-data siluman para honorer selama ini digaji namun keberadaannya tidak ditemukan.
Dan ini juga untuk menyikapi tingginya beban anggaran pembayaran gaji honorer ditengah efesiensi anggaran.
Tidak hanya itu, menurut Budi langkah ini perlu diambil untuk membersihkan data ASN PPPK Paruh Waktu agar tepat sasaran. Sabab beban anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Siak mulai tertekan membayar gaji para pegawai.
"Jangan sampai nanti kita temukan ada nama, namun orangnya tidak ada. Kita dah bekerja keras, oknum tersebut hanya menerima gaji, fisiknya tidak ada. Saat ini, Pemkab Siak telah mengeluarkan Rp1,1 hingga Rp1,2 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan pegawai," kata Budi.
Budi menjelaskan, saat ini untuk total belanja pegawai telah menyerap 45 persen hingga 50 persen dari total APBD Kabupaten Siak.
Jumlah tersebut telah melampaui batas ambang maksimal persentase aturan pemerintah pusat sebesar tiga puluh persen.
Budi juga menekankan, tidak ada lagi ruang untuk bekerja setengah hati. Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah dibayar dari uang rakyat, sehingga sudah sepatutnya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Tolong kerjalah maksimal bapak ibu. Baik ASN, PPPK maupun tenaga honorer. Kita adalah pelayan masyarakat. Kita dibayar dari uang rakyat, jangan semena-mena dengan rakyat. Kita harus layani dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.