PEKANBARU (RA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (15/1/2026) petang.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp12,5 miliar, dengan hukuman tertinggi berupa pidana penjara selama 7 tahun.
Keempat terdakwa tersebut yakni Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO), Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Kemudian Handi Burhanuddin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati sebagai konsultan pengawas, serta Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan dari perusahaan yang sama.
Ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, serta tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, Marimbun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Marimbun membayar uang pengganti sebesar Rp8.469.665.946. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Marimbun harus menjalani pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan ancaman pidana pengganti selama 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Untuk terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Handi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp463 juta atau menjalani pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Indra Ramdhani dikenai uang pengganti sebesar Rp38 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH MH.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7,5 tahun penjara, sementara Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan total anggaran Rp26,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25,95 miliar.
Proyek direncanakan rampung dalam 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, pelaksanaannya mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar dan memperpanjang masa pekerjaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.
Meski telah mendapat perpanjangan waktu, hingga kini proyek tersebut belum selesai dan tidak dapat difungsikan. Fakta persidangan mengungkap adanya pembayaran atas pengadaan barang yang tidak dilaksanakan, serta pembayaran penuh terhadap material yang belum tersedia di lapangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,5 miliar.