Polres Kampar Ungkap Kasus Cabul dan Curat, 6 Pelaku Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:39:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat konferensi pers.

KAMPAR (RA) - Jelang akhir tahun 2025, Polres Kampar mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol dalam sepekan terakhir.

Kasus tersebut meliputi dua laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan enam orang pelaku.

"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat," ujar AKP Gian saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Rabu (24/12/2025).

Kasus pertama adalah pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Bangkinang Kota dengan tersangka AC (45).

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Salo, di mana tersangka CH (19) mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Sementara kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Indomaret Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, dan teras BRI.

Tiga tersangka berinisial DE (73), AD (33), dan AB (30) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Seluruh pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polres Kampar juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.

AKP Gian mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor, Polres Kampar siap melindungi dan bertindak cepat," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler