Dansatgas PKH Ungkap 31 Korporasi Diduga Jadi Pemicu Bencana di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 19:46:28 WIB
Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto

JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 31 korporasi yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemetaan awal dan investigasi Satgas PKH terhadap aktivitas korporasi yang berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyampaikan bahwa penelusuran dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada keterkaitan aktivitas usaha terhadap kerusakan kawasan hutan dan DAS yang berdampak pada meningkatnya risiko bencana ekologis.

Dari hasil sementara, sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terindikasi memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

"Untuk yang di Aceh dugaan sementara yang terkait langsung dengan DAS ada 9 perusahaan," ungkap Dody, Senin (15/12/2025).

Sementara di Sumatera Utara, penelusuran difokuskan pada wilayah DAS Batang Toru Sungai Garoga serta kawasan Langkat. Di wilayah ini, tercatat delapan perusahaan yang diduga terlibat, termasuk kelompok Pemegang Hak Atas Tanah (PHT) yang aktivitas lahannya dinilai bermasalah.

"Sumatera Barat dugaan terhadap subyek hukum yang ada perusahaan lokal sebanyak 14 dari 3 wilayah DAS," ungkapnya.

Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut saat ini tengah dikaji lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana pelanggaran yang terjadi serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Mayjen TNI Dody Triwinarto menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat awal dan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman data serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Satgas PKH berkomitmen untuk menegakkan aturan secara tegas dan objektif, sekaligus memastikan pemulihan kawasan hutan dan DAS berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum demi mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.

Terkini

Terpopuler