Walah ! Eksekusi Lahan Kimar Ternyata Ditunda Lagi

Kamis, 13 September 2012 | 05:01:00 WIB
Lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno-Hatta

RIAU (RA) - Pemprov Riau masih harus menunggu pelaksanaan eksekusi Tanah Kimar Sarah. Ini dikarenakan Pengadilan Tinggi Pekanbaru akan menyampaikan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiaruddin, Kamis (13/9) di Kantor Gubenur Riau, mengakui, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Untuk itu, pihaknya masih harus menunggu pelaksanaan eksekusi tersebut. ''Informasi yang kita terima memang begitu,'' urainya.

Dengan informasi yang diterima tersebut, sudah pastinya pelaksanaan eksekusi tanah Kimar Sarah kembali tertunda. Dikatakan Kasiaruddin, mau tidak mau pihaknya tetap harus menunggu hasil fatwa dari MA.

Sementara itu, Juru Sita PN Pekanbaru Azuwir SH, membenarkan adanya permohonan fatwa tersebut dari PT Pekanbaru ke MA. ''Belum turun lagi (izinnya). Saat ini PT Pekanbaru sedang meminta fatwa ke MA,'' katanya. (RA8)

Terkini

Terpopuler