Simpan 13 Paket Sabu di Rumah, Pria di Inhu Diciduk Polisi

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:05:49 WIB
Seorang pria berusia lebih dari setengah abad (59 tahun) yang bekerja sebagai petani diringkus Polsek Batang Cenaku.

INHU (RA) - Seorang pria berusia lebih dari setengah abad (59 tahun) yang bekerja sebagai petani diringkus Polsek Batang Cenaku setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di rumahnya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tak mengenal usia maupun profesi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan terhadap pelaku bernama Sirmun alias Karyo. Warga Desa Kerubung Jaya, Batang Cenaku itu ditangkap pada Senin (8/12/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (7/12/2025) soal dugaan transaksi sabu di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan pada Senin malam.

Dari penggeledahan, polisi menemukan paket sabu, timbangan digital, handphone, plastik pembungkus, sendok sabu, dompet, hingga uang tunai Rp290 ribu diduga hasil transaksi.

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Fahrian.

Sirmun, lahir di Jatirejo pada 30 November 1966, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini

Terpopuler