PEKANBARU (RA) - Panasnya duel PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru pada 19 November 2025 rupanya berbuntut panjang.
Itu terlihat dari hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang dirilis di situs resmi federasi pada 1 Desember 2025. Tim asuhan Aji Santoso ini dan satupemainnya, Muhammad Zidan Khairullah Rahmadhany, dinyatakan bersalah dan harus menerima sanksi tegas.
Dalam rilis tersebut, Komdis menyebut PSPS Pekanbaru melakukan pelanggaran disiplin karena terlambat masuk ke lapangan saat babak kedua dimulai. Keterlambatan ini bukan sekadar hitungan detik biasa, total 103 detik pertandingan harus molor.
Komdis menilai hal itu sebagai bentuk ketidakdisiplinan tim terhadap regulasi dan aturan pertandingan. Sebagai konsekuensinya, PSPS Pekanbaru diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
Drama tak berhenti di situ. Pada laga yang sama, pemain PSPS Pekanbaru, Muhammad Zidan Khairullah Rahmadhany, menjadi sorotan akibat tekel keras yang dilakukannya terhadap pemain lawan. Aksi tersebut langsung diganjar kartu merah oleh wasit.
Komdis menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius yang mengancam keselamatan pemain lain. Tak hanya kartu merah, Zidan mendapat hukuman tambahan berupa larangan bermain dalam tiga pertandingan dan denda Rp5 juta.
Sanksi ini otomatis membuat PSPS kehilangan salah satu pemain penting mereka dalam beberapa laga ke depan.