PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan ribuan barang bukti dari 777 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (3/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi sepatu dan pakaian bekas dari perkara pelanggaran Undang-Undang Perdagangan serta satu perkara terkait Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah sepanjang 2024–2025, termasuk beberapa perkara lama yang putusannya baru berkekuatan hukum tetap tahun ini.
"Pemusnahan dilaksanakan untuk tindak pidana umum dengan jumlah 777 perkara yang telah inkrah di tahun 2024–2025, termasuk beberapa perkara sebelumnya," ujar Silpia.
Silpia menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahapan wajib dalam eksekusi putusan pengadilan.
Proses pemusnahan juga disaksikan instansi terkait dan jaksa eksekutor serta dibuatkan berita acara resmi.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dilaksanakan jaksa eksekutor dan dibuatkan berita acara yang kita tanda tangani bersama," jelasnya.
Kejari Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti skala besar ini di fasilitas PT Multi Persada Service di Minas, Kabupaten Siak.
Silpia menyebut lokasi itu dipilih karena mampu menangani volume barang bukti yang sangat besar.
"Kenapa kami lakukan di sana? Karena barang bukti yang dimusnahkan sangat banyak dan membutuhkan sarana pemusnahan yang lebih responsif. Ini baru pertama kali kita lakukan dalam skala besar," tegasnya.