PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyayangkan aksi pembongkaran drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kota Pekanbaru, yang dilakukan oleh pihak kontraktor, Senin (17/11/2025).
Aksi pengerusakan fasilitas umum itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, dan bisa berujung pidana.
"Kalau pengrusakan itu secara KUHP sudah terpenuhi unsur nya. Pelanggarannya di pasal 406 KUHP, mengatur tentang pengrusakan atau penghancuran milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum," kata Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Senin (17/11) malam.
Menurutnya, aksi tersebut jelas merupakan tindakan pidana dan pihak yang dirugikan bisa melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini kan fasilitas umum. Terlepas belum dibayar, ini kan dalam proses (pembayaran.red) karena kondisi kan. Seharusnya tidak seperti itu tindakan mereka," sesalnya.
Edi menyebut, pihaknya selaku Kabag Hukum siap mendampingi siapapun yang ingin membuat laporan. Apakah itu dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkim atau masyarakat dan perwakilan masyarakat yang merasa di rugikan secara langsung.
"Ini sama saja menginjak marwah Pemko. Ditengah bapak wali kota yang sedang berupaya membenahi infrastruktur yang ada, menyelesaikan perbaikan jalan. Timbul kejadian yang seperti ini kan tidak mengenakkan," pungkasnya.