Kasus Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Jalani Sidang Perdana 20 November

Sabtu, 15 November 2025 | 11:13:20 WIB
Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Eks Wakil Ketua DPRD Riau itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/11/2025) mendatang.

Asri Auzar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari lalu. Setelah itu, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Selasa (11/11/2025).

Di hari yang sama, mantan calon Bupati Rokan Hulu tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dua hari kemudian, JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru. Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang membenarkan proses tersebut.

"Sudah. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu kemarin," ujar Maruli, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan, pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut sekaligus menjadwalkan persidangan.

"Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, hingga jatuh tempo, utang itu tak kunjung dibayar.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana. Sertifikat resmi beralih ke Vincent pada Oktober 2021.

Namun, setelah sertifikat berpindah tangan, Asri Auzar diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh senilai Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025, dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya.

Merasa dirugikan, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.

Tags

Terkini

Terpopuler