RIAUAKTUAL.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Heri Indra Putra SE mengatakan, sekolah harus akuntable dan transparan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik SPJ maupun regulasi.
"Jadi, sekolah mesti transparan dengan mengikutsertakan pihak terkait di sekolah bersangkutan dalam pengelolaan dana BOS," tegas Heri Indra.
Dikatakannya, bila sudah sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk Tekhnis (Juklis), maka sekolah akan dapat mempertanggungJawabkan penggunaan dana BOS tersebut manakala ada pemeriksaan dari inspektorat.
"Kalau sesuai dengan Juklak, tentu sekolah dapat membuktikannya bila ada pemeriksaan. Baik soal regulasi dana maupun penggunaannya. Sebaliknya, bila tidak jelas akan menghadapi permasalahan sendiri," tandasnya.
Untuk itu Heri menyarankan semua sekolah mengedepankan asas transparansi dengan mengikutsertakan Dewan Kehormatan dan Komite sekolah. Sebab, sumber permasalahan lebih banyak muncul di internal Sekolah.
Ditegaskannya, penggunaan dana Bos tetap mengacu kepada 13 item, dan harus disesuaikan dengan perencanaan semula. Diharapkan setiap kegiatan yang menggunakan dana BOS harus dilengkapi dengan data pendukung, kwitansi transaksi, dan dituangkan dalam berita acara.
Laporan : NUR