PEKANBARU (RA) - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram digagalkan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai.
Dua kurir asal Sumatera Selatan ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil di Pelabuhan Roro Dumai, Minggu (12/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33).
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman sabu dari Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai," ujar Putu, Senin (13/10/2025).
Tim gabungan kemudian memantau aktivitas di Pelabuhan Roro Dumai dan mencurigai mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ.
Saat diberhentikan, pengemudi sempat berusaha kabur namun mobilnya tersangkut di pembatas jalan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau berisi sabu. Paket itu disembunyikan di beberapa bagian mobil," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku DE, sabu itu akan dikirim ke Palembang. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan telah menerima uang muka Rp15 juta melalui rekannya LH.
Selain sabu, polisi menyita mobil Avanza putih dan empat unit ponsel berbagai merek.
"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau. Kami masih kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pemesan dan penerima barang," tutup Kombes Putu.