JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu kemarin oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa sebanyak enam orang saksi diperiksa dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan petinggi di lingkungan Pertamina Group.
Pemeriksaan keenam saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan.
"Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Enam saksi yang diperiksa antara lain adalah WW selaku Chief Executive PT Pertamina (Persero), R yang menjabat sebagai Staf BOD Support Pertamina periode 2020–2021 sekaligus Senior Officer pada Fungsi CSR & SMEPP, EMT sebagai Direktur SDM PT Pertamina (Persero).
Kemudian DK selaku Manager Optimization Performance & Solution PT Pertamina International Shipping, MR sebagai Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, serta BK yang merupakan Komisaris PT Trafiguna Indonesia.
Menurut Anang, penyidik terus berupaya mengungkap secara menyeluruh modus dan aliran dana dalam perkara tersebut. "Setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum," tegasnya.