Diduga Selewengkan Uang Desa Rp383 Juta, Mantan Kades di Rohul Ditahan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:01:12 WIB
Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012-2018.

ROHUL (RA) - Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) periode 2012-2018.

Langkah hukum ini menjadi peringatan keras soal pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan, Selasa (7/10/2025).

"Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Vegi didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil penyidikan, Ahmad Irfan diduga tidak mengelola aset desa sesuai aturan, termasuk tanah kas desa seluas 22 hektare yang terdiri dari kebun sawit, lahan palawija, dan tanah restan.

Sebagian hasil dari pengelolaan aset tersebut tidak disetorkan ke rekening desa dan tak tercatat dalam APBDes.

"Perbuatan itu jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," jelas Vegi.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp383.734.213.

Atas dasar itu, penyidik menetapkan Ahmad Irfan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 pada 7 Oktober 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Ahmad Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Penahanan ini kami lakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat jalannya perkara," tutup Vegi.

Terkini

Terpopuler