JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Hari ini, Senin (6/10/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Mereka adalah WSW selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 hingga saat ini, AL selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 hingga sekarang.
Kemudian DS selaku Kepala SKK Migas, LYS selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional, dan WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan KKKS atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat integritas sektor energi dan memastikan pengelolaan sumber daya minyak nasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023 yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pertamina dan instansi terkait.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat serta memastikan seluruh aspek hukum dapat ditegakkan secara menyeluruh.