Jadi Pengedar Sabu di Siak Hulu, Pasutri dan Temannya di Kampar Ditangkap Polisi

Jumat, 26 September 2025 | 12:16:59 WIB
SY (44) dan EV (40), pasangan suami istri yang diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (22/9/2025).

Ketiga pelaku berinisial BU (56), warga Desa Sialang Kubang, serta SY (44) dan EV (40), pasangan suami istri yang juga berdomisili di desa yang sama.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Jumat (26/9/2025), mengatakan bahwa ketiganya merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba.

"Mereka bertiga merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram ini," ujar AKP Markus Sinaga.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas BU. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan BU di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, BU mengaku mendapatkan sabu dari SY dan EV.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SY dan EV saat duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Kubang Jaya, Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar.

Dari interogasi, pasangan suami istri itu mengaku barang haram tersebut mereka pesan melalui seorang berinisial TR dengan sistem "lempar" di wilayah Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah SY dan EV dan kembali menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.

Tags

Terkini

Terpopuler