KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun 3 Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Selasa (23/9/2025).
Dua pelaku masing-masing RI (26), warga Dusun Pantai Cermin Kecamatan Tapung, dan IN (24), warga Bukit Keratai, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 1,15 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram beserta barang bukti lainnya," jelas Kapolsek, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Bukit Keratai. Dipimpin Ipda Mashudi, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Pelaku pertama, IN, diamankan saat berdiri di pinggir jalan. Ia sempat membuang paket sabu ketika melihat polisi, namun barang bukti berhasil ditemukan. Dari hasil interogasi, IN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RI.
Tak menunggu lama, tim segera mengamankan RI yang berada di samping rumah IN. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu yang disembunyikan di bawah batu bata. Penggeledahan disaksikan warga dan aparat desa setempat.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, RI mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial RE, warga Kampung Dalam, Kota Pekanbaru. Polisi sempat melakukan pengejaran, namun RE berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku RE sudah kita tetapkan sebagai DPO Polsek Kampar," tegas AKP Asdisyah.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.