Faktor Ekonomi, Pencuri Ini Nekat Ambil Kabel Grounding TVRI di Kuansing, Tiga Pelaku Buron

Kamis, 25 September 2025 | 22:01:36 WIB
Pelaku berinisial FS (32).

KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuansing, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel grounding milik TVRI Stasiun Transmisi Baserah yang berlokasi di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, satu pelaku telah berhasil diamankan di Desa Koto Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Iptu Edi, Kamis (25/9/2025) malam.

Pelaku berinisial FS (32) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X dengan nomor polisi 5505 XN dan satu buah pipa.

Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, termasuk seorang penadah berinisial AG. Tiga pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Iptu Edi menjelaskan, kabel hasil curian dijual kepada AG seharga Rp2,9 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.

"Motif pencurian ini murni faktor ekonomi untuk keuntungan pribadi," jelas Kapolsek.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, saat petugas TVRI yang datang bekerja mendapati enam unit grounding stick rod hilang.

Dari rekaman CCTv, terlihat beberapa orang menggali dan mengambil kabel grounding tersebut. Akibat kejadian itu, pihak TVRI mengalami kerugian sekitar Rp11,85 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Kuantan Hilir.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di Indragiri Hulu. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Hilir bersama Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, kemudian melakukan penangkapan pada Kamis dini hari.

"Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Ipda Debi.

Tags

Terkini

Terpopuler