ROHIL (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel (39) dengan pidana mati. Marsel dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra, serta seorang warga bernama Herman alias Rinto.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (29/3/2025) malam.
Akibat aksi penikaman yang dilakukan terdakwa, dua korban meninggal dunia dan satu lainnya selamat meski mengalami luka serius.
"Terdakwa Marsel dituntut dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/9/2025).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Selasa (23/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rizal memimpin jalannya persidangan, sementara terdakwa mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Menurut JPU, Marsel terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana mati.
"Sidang berjalan tertib, aman, dan lancar. Selanjutnya, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan," kata Yopentinu.
Marsel diketahui bekerja sebagai penjaga pos pintu masuk Kompleks Perumahan Walet Ahe, lokasi Karaoke See You beroperasi.
Ia diduga menikam tiga orang, yang mengakibatkan Bripka Lestari Candra dan Rinto tewas, serta satu korban selamat bernama Dedi Suhendro alias Dedi Butut.
Korban Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, mengalami luka tusuk di dada kanan, sementara Rinto tewas akibat luka tusuk di ulu hati.
Adapun Dedi mengalami luka tusuk di punggung bawah namun masih sadar saat dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu dipicu suara bising sepeda motor korban yang menggunakan knalpot brong.
Cekcok sempat terjadi antara Marsel dengan korban, hingga akhirnya berujung penikaman di pos penjagaan pintu masuk kompleks perumahan.