KAMPAR (RA) - Polres Kampar menangkap empat pelaku narkoba dalam operasi terpisah di sejumlah lokasi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu-sabu dan ganja kering dengan total barang bukti lebih dari 6 gram.
Kasus pertama, Satresnarkoba mengamankan AR (32) dan RI (30) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kamis (18/9). Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu-sabu.
Sehari setelahnya, Jumat (19/9), Polsek Kampar menangkap ID (45) di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,60 gram.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap BS (48) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Sabtu (20/9). Dari tangan BS, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,58 gram dan ganja kering seberat 2,22 gram.
"Semua pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," kata Kapolres Kampar AKBP Boby, Senin (22/9/2025).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu aparat.
"Kalau ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan. Mari sama-sama kita perangi narkoba," ujarnya.