Tok! Direktur RSD Madani Pekanbaru Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dan
Rabu, 17 September 2025 | 21:37:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Direktur Rumah Sakit Daerah Madani, Arnaldo Eka Putra.

PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, pada sidang yang digelar Rabu sore (17/9/2025).

Putusan yang dipimpin hakim Dedy SH MH ini menetapkan Arnaldo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Suharmansyah SH MH, menyampaikan pledoi pada Senin (15/9/2025), memohon agar majelis hakim membebaskan Arnaldo dari segala dakwaan.

Suharmansyah beralasan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. Ia menyebut Arnaldo tidak memiliki niat menguntungkan diri sendiri dan justru menjadi korban rekayasa.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan. Jika perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, kami meminta terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta hak-haknya dipulihkan," ujar Suharmansyah di persidangan.

Namun, majelis hakim menilai Arnaldo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

JPU Pince Puspasari SH dalam dakwaannya menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad dan RSD Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Arnaldo mengajak Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket proyek konstruksi di RSD Madani senilai total Rp2.166.761.000. 

Ketiga proyek tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior (Rp1.369.689.000), pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK (Rp298.788.000), serta rehabilitasi toilet dan pantry (Rp498.284.000).

Arnaldo meyakinkan Harimantua bahwa proyek-proyek tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022, bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti.

Padahal, dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru dan tidak tercantum dalam APBD murni 2022. Arnaldo juga meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari total nilai proyek.

Ketika Harimantua menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum proyek, Arnaldo meminta agar proyek dikerjakan terlebih dahulu dengan janji bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) akan menyusul.

Berdasarkan keyakinan tersebut, Harimantua menyerahkan Rp500 juta secara tunai kepada Arnaldo pada Februari 2022 di RSD Madani. 

CV Batu Gana City kemudian mengerjakan proyek dari 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah.

Setelah proyek selesai, SPK tidak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi. 

Hingga 2024, Harimantua terus menagih, namun Arnaldo hanya memberikan janji bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan tunda bayar. Faktanya, proyek tersebut tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau APBD.

Untuk melegalkan proyek, pada 2024, Arnaldo memerintahkan Rice Maulana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek dimulai pada 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, untuk menandatangani SPK.

Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA 2024 tidak memenuhi mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, yang terdiri dari nilai tiga paket proyek (Rp2.166.761.000) dan fee yang diserahkan kepada terdakwa (Rp500 juta).

 

Tags

Terkini

Terpopuler