KAMPAR (RA) - Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kali ini, lima pengedar sabu berhasil ditangkap dalam Operasi Antik 2025, Rabu (17/9/2025).
"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kampar! Kami akan terus gempur peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap empat kasus. Polsek Tapung Hulu menangkap UC (49) dengan barang bukti sabu 15,55 gram, serta AN (36) dan AD (28) di sebuah bengkel dengan sabu 0,40 gram.
Sementara Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap RI (38) dengan sabu 0,56 gram dan AP (46) dengan sabu 3,27 gram di dermaga perahu Desa Simalinyang.
Kapolres menegaskan para pelaku dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mari bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan generasi kita rusak karena barang haram ini," pungkasnya.