KAMPAR (RA) - Sengketa kebun Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Polres Kampar berhasil memfasilitasi perundingan antara Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama dengan PT Ciliandra Perkasa hingga tercapai kesepakatan damai, Selasa (16/9/2025).
Rapat penyelesaian yang digelar di lantai 3 Kantor Bupati Kampar itu dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, didampingi Wakil Bupati DR. Misharti, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, serta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. Sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan perusahaan hadir dalam forum tersebut.
"Mediasi ini bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi untuk mencari kesepakatan yang adil bagi masyarakat dan perusahaan," ujar Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar.
Setelah perundingan yang berjalan alot, akhirnya disepakati bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat Desa Siabu secara bertahap.
Mulai Oktober 2025 hingga 2029 sebesar Rp300 juta, periode 2029–2034 sebesar Rp400 juta, dan tahun 2034–2037 sebesar Rp500 juta.
Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama, Surya, mengaku lega dengan hasil tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kekompakan dan perjuangan kita semua selama sembilan hari, akhirnya kesepakatan ini bisa terwujud," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. memastikan kondisi keamanan tetap kondusif.
Boby juga mendampingi pembukaan portal jalan yang sebelumnya dipasang warga, sehingga mobil CPO milik perusahaan kembali dapat beroperasi.
"Alhamdulillah, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi," ungkap Kapolres.
"Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan sengketa kebun KKPA di Desa Siabu dapat diselesaikan secara tuntas serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perusahaan," tutup Kapolres Kampar.