4 Pria di Inhu Diciduk Polisi, 20 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 07 September 2025 | 10:39:27 WIB
4 Pria di Inhu Diciduk Polisi.

INHU (RA) - Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Empat pria ditangkap di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, dengan barang bukti sabu seberat 20,26 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar pemukiman.

"Informasi masyarakat menjadi kunci utama. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, empat orang tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti," kata Fahrian, Minggu (7/9/2025).

Dalam penggerebekan di rumah salah satu tersangka, polisi menemukan sabu yang sudah dipaketkan dalam lima plastik klip dengan total berat 20,26 gram.

"Selain itu, disita juga plastik bening, sendok sabu, telepon genggam, uang tunai Rp5,8 juta, serta dua unit sepeda motor," ungkapnya.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Dika alias Dika bin Ibrahim, Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol. Dari hasil pemeriksaan, Dika diduga sebagai pemilik utama barang bukti sabu tersebut.

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa seumur hidup. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Fahrian.

Tags

Terkini

Terpopuler