KAMPAR (RA) - Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MS alias HM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 1,94 gram.
Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Kampar bersama Polsek XIII Koto Kampar di Desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Minggu (31/8/2025).
"Pelaku diamankan saat duduk di teras rumahnya di Dusun IV Desa Sibiruang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan sejumlah alat hisap," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, Senin (1/9/2025).
Polisi menemukan 22 paket kecil sabu, plastik bening kosong, kaca pirex, sumbu kompor dari jarum, uang tunai Rp81 ribu, serta satu unit ponsel.
Dari rumah pelaku, turut diamankan sebuah tas berisi bong, pipet sendok, dua mancis, dan gunting.
Saat diinterogasi, MS mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif amphetamin.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kampar. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.